PANDEGLANG, TUNTAS MEDIA — Peringatan keras bertiup dari Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat hari ini, Senin (10/8/2026). Bagi dapur pelaksana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membandel, sanksi tegas sudah menanti.
BGN menegaskan, dalam standar keamanan pangan anak sekolah, tidak ada istilah “hampir memenuhi”. Setiap dapur wajib lulus uji kelayakan tanpa kompromi.
Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menegaskan pentingnya ketaatan prosedur ini demi menjamin keamanan konsumsi anak-anak. Menurutnya, seluruh pengelola SPPG yang belum melengkapi berkas diminta bergerak cepat.
“SLHS ini syarat wajib, jadi memang harus diurus. Saat ini di Pandeglang semuanya sedang berproses. Bagi yang belum berjalan, itu karena bangunannya masih dalam tahap konstruksi—sekitar 35 SPPG yang sedang dibangun,” ujar Doni saat memberikan keterangan.
Doni tidak menampik adanya sejumlah ganjalan di lapangan. Sebagian besar SPPG menghadapi kendala pada pelatihan penjamah makanan, pemenuhan standar keamanan pangan, hingga pemenuhan berkas administrasi.
“Proses SLHS itu ketat. Ada tahapan pemeriksaan kualitas air hingga tata cara penyajikan makanan. Semua instrumen itu wajib terpenuhi,” tambahnya.
Rincian Data Dapur MBG di Pandeglang
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, dari total 204 SPPG yang ada, sebanyak 184 SPPG telah mengantongi SLHS, 6 SPPG sedang dalam proses verifikasi, sementara 20 SPPG sisanya belum memiliki SLHS.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pandeglang, Daman Khurif, meluruskan anggapan bahwa pengurusan izin sanitasi ini memakan waktu lama. Menurutnya, proses penerbitan terbilang cepat selama seluruh prasyarat teknis sudah terpenuhi.
“Kalau ada yang bilang prosesnya lama, saya kira tidak. Yang memakan waktu itu persiapannya, seperti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pelatihan penjamah makanan. Tapi itu pun bukan bulanan, hanya hitungan hari saja,” terang Daman di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Adapun tiga syarat utama penerbitan SLHS mencakup:
- Sertifikat Penjamah Makanan bagi para pekerja/relawan dapur.
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada area dapur.
- Uji Laboratorium untuk kualitas air dan makanan.
Pengurusan Digital via SiCANTIK Cloud
Daman menambahkan, seluruh berkas yang sudah lengkap tinggal diunggah secara mandiri melalui aplikasi SiCANTIK Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu untuk Publik) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Sebagai langkah percepatan, Dinkes Pandeglang sejauh ini telah menggandeng 9.907 relawan dari total 10.117 relawan di 198 SPPG untuk mengikuti pelatihan penjamah makanan. Selain itu, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) juga telah dirampungkan di 195 SPPG.
“Program MBG ini sangat bagus. Namun, jika eksekusi di lapangannya tidak higienis, dampaknya bisa buruk. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan masing-masing dapur MBG,” pungkas Daman.



