Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pandeglang memberlakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan insentif fiskal daerah tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 guna meringankan beban masyarakat.
Kepala UPT Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah, menyatakan program pengurangan pokok dan atau pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat pemilik kendaraan dihimbau, untuk segera memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban perpajakan daerah tersebut.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 juga, tersedia diskon pajak untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten ada diskon pajak khusus,” ujar Epy, Jumat 21 Agustus 2026.
Epy merinci skema insentif perpajakan daerah tersebut, mencakup pembebasan sanksi administratif serta potongan pokok besaran iuran wajib kendaraan bermotor. Warga pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha mutasi luar daerah, diberikan fasilitas potongan tarif yang sangat kompetitif.
“Diskon khusus mutasi masuk tersedia 40 persen untuk kendaraan perusahaan serta 20 persen bagi kendaraan pribadi. Sedangkan untuk mutasi masuk kendaraan luar provinsi tersebut masa berlakunya mulai tanggal 18 Agustus hingga tanggal 23 Desember 2026” katanya.
Menurutnya, fasilitas keringanan pajak daerah juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi kewajiban sebelum masa jatuh tempo resmi berakhir. Warga taat pajak dikatakan Epy akan memperoleh potongan pokok pajak serta pembebasan total denda keterlambatan tahun-tahun sebelumnya.
“Bagi yang taat membayar sebelum jatuh tempo, dapat diskon pajak sebesar 5 persen dan ada bebas 100 persen denda PKB serta bebas seratus persen denda SWDKLLJ,” terang Epy.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diharapkannya mampu mendongkrak tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dikatakannya akan dikembalikan langsung untuk pembangunan infrastruktur wilayah.



